
BSIP Aneka Kacang Menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 2025
30 Januari 2025 BSIP Aneka Kacang menggelar sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang SPIP kepada pimpinan dan juga seluruh pegawai.
Penyampaian SPIP dilakukan oleh Kurnia Paramita Sari, S.P., M.P., selaku Ketua Tim SPIP BSIP Aneka Kacang. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2028, pengertian SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:
- Lingkungan pengendalian
- Penilaian risiko
- Kegiatan pengendalian
- Informasi dan komunikasi
- Pemantauan pengendalian intern
Harapan dari sosialisasi SPIP ini adalah agar pimpinan dan juga seluruh pegawai lingkup BSIP TAKA dapat memahami pentingnya pengendalian intern dalam mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien, namun tetap taat terhadap peraturan yang berlaku. — Sri Ayu Dwi Lestari